Jumat, 16 Juli 2010

law and social change

BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini, Proses perubahan masyarakat (social change) merupakan suatu gejala yang normal. Pengaruhnya dapat menjalar dengan cepat kebagian-bagian lain dari dunia. Komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesatnya, terjadinya revolusi, modernisasi pendidikan, dll merupakan fakor yang mempengarui terjadinya social change.
Salah satu paradoks utama yang terdapat pada setiap sistem hukum adalah bahwa sistem tersebut di satu pihak tampaknya begitu penting dalam pemaksaan keputusan yang ditujukan kepada struktur hubungan sosial, namun di pihak lain tetap tergantung kekuaatan-kekuatan di luar jangkauan pengawasannya secara langsung untuk dapat diterima dan diterapkannya keputusan-keputusan tersebut. Status khas hukum dan lembaga hukum ini menimbulkan tuntutan yang berlebihan tentang akibatnya terhadap perubahan sosial, maupun pernyataan-pernyataan yang tidak realitis bahwa setiap sistem hukum hanya mengikuti serta menunjang proses-proses yang pada dasarnya terjadi dalam kehidupan sosial dan politik yang lebih luas.
Susunan dan bekerjanya sistem hukum sangat dipengarui oleh perjuangan untuk memperoleh kontrol dan pengaruh di antara penegaknya sendiri serta di antara sektor-sektor lain dalam masyarakat. Karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan sendiri keputusannya dan tidak dirumuskan secara tersendiri, maka perumusan hukum dan pandangan hukum mempunyai akibat yang sulit untuk ditelusuri secara mendalam, karena ruang lingkupnya yang luas dan pada umumnya saling berkaitan. Bahkan juga dalam masyarakat-masyarakat dengan lembaga-lembaga hukum yang dirumuskan secara lengkap dan jelas peranan sistem hukum dalam hal membentuk atau mencerminkan pola-pola sosial dan politik ikut pula mengacau-balauan kejelasannya dan ketergantungannya dari hal-hal lain.


Dari sinilah penulis tertarik untuk mengulas lebih dalam mengenai Law And Social Change. Bagaimana pemikiran hukum dalam masyarakat, apa saja faktor yang mempengaruinya, bagaimana proses perubahannya, dan apa hubungan keduanya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pemikiran Tentang Hukum Dalam Masyarakat
Pemikiran-pemikiran mendasar tentang hukum ini banyak diketengahkan oleh para tokoh dan ahli sosiologi, ahli hukum, ahli sosiologi hukum, dan tentunya para filsuf. Terdapat pemikiran mendasar mengenai hukum dalam masyarakat dikaitkan dengan interaksinya dalam hal perubahan “Law and Social Change”, yaitu:
a) Savigny dan Bentham
Kontroversi antara mereka yang beranggapan bahwa hukum seharusnya mengikuti dan bukan memimpin, serta harus tenang dalam menghadapi sentimen sosial yang telah dirumuskan dengan jelas; dan mereka yang berpendapat bahwa hukum harus merupakan faktor yang menentukan dalam menciptakan norma-norma baru; merupakan salah satu tema penting yang selalu terulang dalam sejarah pemikiran hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Hal itu telah digambarkan dengan jelas dengan adanya pendekatan-pendekatan yang saling bertentangan antara Savigny dan Bentham.
Bagi Savigny, seorang penentang yang gigih dalam kecenderungan rasionalisasi dan pembuatan hukum yang dirangsang oleh revolusi perancis, dimana dianut bahwa hukum itu “ditentukan dan bukannya dibuat”. Hanya apabila kebiasaan yang popular, yang diutarakan oleh ahli hukum telah menjadi sempurna, barulah badan perundang-undangan mengambil kebijaksanaan. Konsep Savigny tentang hukum dalam kehidupan sosial, barangkali akan mendapat pemahaman dalam mempelajari common law di Inggris dan hukum adat di Indonesia.
Sebaliknya Bentham, penganut yang kuat bagi pentingnya pembaharuan hukum yang disusun secara rasional. Mengabdikan sebagian besar hidupnya dalam pembuatan naskah perundang-undangan bagi banyak negara; mulai dari Czartal (Cran) di Rusia hingga negara-negara republic di Amerika Latin yang belum lama berdiri. Bentham melihat bahwa secara rasional, dimana hukum dalam kaitan hubungan social yang luas, juga dalam komunikasi antar negara, hukum itu dibuat oleh aparatur pemerintah negara, ia dibuat oleh pembuat undang-undang, dan dibuat oleh hakim dalam proses peradilan (judge made law). peranan legislatif ditampilkan dalam pembentukan hukum dan pembaharuan hukum. Sedangkan hukum yang hidup berkembang dalam arena pengadilan, ia lahir dalam yurisprudensi, sebagai terapan hukum yang telah diwarnai oleh kondisi dan perkembangan sosial.
b) Ehrlich
Dari pandangan berbeda antara Savigny dan Bentham tentang kelahiran hukum dalam dan bagi kepentingan masyarakat; antara hukum yang mengikuti (tutwuri handayani) disatu pihak dan hukum yang memimpin dan memiliki sifat memaksa yang antara keduanya kontroversial, maka lahir teori Ehrlich yang nampaknya dapat merangkum antara hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan keluarga, tradisi keagamaan, perniagaan tatap-muka memperoleh pengakuan dan ditaati, walaupun tidak mendapat pengakuan atau diundangkan oleh negara. Ada hukum dalam bentuk undang-undang yang dibuat oleh yang berwenang dalam negara namun ruang lingkupnya hanya khusus yang menyangkut tujuan dan kepentingan negara, seperti bidang Hankam, Perpajakan, dan Administrasi Peradilan (Kepolisian).
Konsepsi Erhlich ini dapat dimanfaatkan dalam pendekatan hukum terhadap negara-negara yang mengalami dua dimensi hukum yang bisa member perwadahan untuk masyarakat tertentu termasuk Indonesia.
Norma hukum yang ditetapkan oleh yang berwenang (pembuat undang-undang) yang terutama menyangkut kepentingan kenegaraan merupakan “politik hukum negara”, sedangkan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dinamakan “kesadaran hukum masyarakat”.
Maka tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa Erhlich melihat hukum dalam masyarakat meliputi politik hukum negara dan kesadaran hukum masyarakat, yang karena dua sisinya ini bisa mengikuti perkembangan sosial yang dialamai negara-negara modern. Dalam hubungannya dengan usaha mempelajari interaksi antara perubahan hukum dan perubahan sosial yang berarti mempelajari pembaharuan hukum dan perubahan sosial yang terencana atau pembangunan suatu bangsa.

B. Faktor yang mempengaruhi terjadinya Perubahan Sosial
Bermacam-macam alasan dapat dikemukakan sebagai sebab timbulnya perubahan di dalam masyarakat. Terjadinya sebuah perubahan tidak selalu berjalan dengan lancar, meskipun perubahan tersebut diharapkan dan direncanakan. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya “Social Change” atau perubahan social, yaitu :
a) Karena ada proses innovation atau pembaruan.
Inovasi dipandang sebagai kreasi dan implementasi ‘kombinasi baru’. Istilah kombinasi baru ini dapat merujuk pada kebijakan dan sistem baru. Dalam inovasi dapat diciptakan nilai tambah dalam masyarakat luas. Oleh karenanya sebagian besar definisi dari inovasi meliputi pengembangan dan implementasi sesuatu yang baru. Sedangkan istilah ‘baru’ bukan berarti original tetapi lebih ke newness (kebaruan).
Kebaruan juga terkait dimensi ruang dan waktu. ’Kebaruan’ terikat dengan dimensi ruang artinya, suatu karya atau jasa akan dipandang sebagai sesuatu baru di suatu tempat tetapi bukan barang baru lagi di tempat yang lain. Namun demikian, dimensi jarak ini telah dijembatani oleh kemajuan teknologi informasi yang sangat dahsyat sehingga dimensi jarak dipersempit. Dengan demikian ’kebaruan’ relatif lebih bersifat universal. ’Kebaruan’ terikat dengan dimensi waktu. Artinya, kebaruan di jamannya. Jika ditengok sejarah peradaban bangsa Indoensia, maka pada jaman tersebut, pembangunan candi Borobudur, pembuatan keris oleh empu, pembuatan batik adalah suatu karya bersifat inovatif di jamannya.
b) Invention (penemuan teknologi di bidang industri, mesin dst).
Penemuan Teknologi banyak dipengarui oleh rasa tidak puas yang ada dalam diri manusia dapat menjadi sebab terjadinya perubahan. Ketidakpuasan menimbulkan reaksi berupa perlawanan, pertentangan, dan berbagai gerakan revolusi untuk mengubahnya. Misalnya pada zaman dahulu, petani membajak sawah mereka dengan menggunakan peralatan seadanya, kemudian lambat laun mempergunakan jasa hewan, dan pada saat ini, menggunakan peralatan teknologi.
Kondisi yang senantiasa berubah merangsang orang mengikuti dan menyesuaikan dengan perubahan. Pemikiran yang selalu berorientasi ke masa depan akan membuat masyarakat selalu berpikir maju dan mendorong terciptanya penemuan-penemuan baru yang disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Penemuan baru di bidang teknologi tidak hanya memberikan tambahan kekayaan kebudayaan material melainkan juga menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kepada pengguna hasil teknologi yang baru tersebut. Dengan adanya industry-industri baru menyebabkan terjadinya perubahan di dalam susunan masyarakat seperti munculnya golongan buruh.
c) Adaptation (adaptasi yaitu suatu proses meniru suatu cultur, gaya yang ada di masyarakat lain).
Ciri yang melekat pada masyarakat dalam perkembangannya adalah terjadinya diferensiasi. Melalui proses ini, suatu masyarakat mulai terurai ke dalam berbagai bentuk bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan otonom. Oleh karena itu susunan masyarakat semakin kmpleks. Proses diferensiasi hanya akan menimbulkan perkembangan bagi sistem sosial yang bersangkutan, apabila diferensiasinya menimbulkan adaptasi yang lebih besar. Adapun dalam menghadapi adaptasi yang lambat, cukup dilakukan dengan melakukan perubahan-perubahan kecil-kecilan pada tataran peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambahnya.
d) Adopsim (ikut dalam penggunaan penemuan teknologi).

C. Proses Perubahan Sosial dan Hukum
a) Proses perubahan sosial
Membahas perubahan social tidak dapat lepas dari konteks filsafat barat yaitu suatu pandangan terhadap kemajuan manusia dalam masyarakat yang ditimbulkan oleh kemajuan masyarakatnya. Ilmu pengetahuan yang berasal dari barat ditopang oleh dua kelompok pemikiran utama yaitu filsafah yunani (Greek Philosophy) dan perilaku kehidupan kekristenan (Christiannity) yang sifatnya progresif dan perfection.
Dalam filsafah yunani, terdapat beberapa pemikiran yang sifatnya konsisten yang menghubungkan perilaku manusia dalam kehidupan keseharian. Sedangkan dalam konsepsi hidup kristiani, dinyatakan bahwa manusia sebagai individu tumbuh lewat arah serta pola tertentu. Gagasan berubah secara evolusionistic atau gradual melalui tahap-tahap tertentu yang disebut unilinier. Dalam pengkajian teori-teori klasik ada tiga tokoh utama yang membuat teori utama tentang perubahan kemasyrakatan yaitu Karl Marx , Emile Durkheim , dan Max Weber.
Menurut Roy Bhaskar (1984), perubahan social biasanya terjadi secara wacar (naturaly), gradual, bertahap serta tidak pernah terjadi secara radikal atau revolusioner. Proses perubahan social meliputi proses Reproduction dan proses Transformation.
Proses reproduction adalah proses mengulang-ulang, menghasilkan kembali segala hal yang diterima sebagai warisan budaya dari nenek moyang sebelumnya. Warisan budaya dalam kehidupan sehari-hari meliputi:
 Material (kebendaan dan teknologi)
 Immaterial (non-benda, adat, norma, dan nilai-nilai)
Roy Bhaskar menyatakan, reproduction berkaitan dengan masa lampau perilaku masyarakat, yang berhubungan dengan masa sekarang dan masa yang akan datang. Kondisi ini berlaku masyarakat dunia,yang menerima perubahan sebagai proses kematangan sehingga sebenarnya perubahan social akan berjalan dengan menapak sebagai penahapan model kematangan perilaku masyarakat dari suatu masa ke masa yang lain. Reproduction dapat diamati dari kemajuan bidang teknologi, peralatan Hitech, misalnya akan memiliki basis teknologi yang telah dikembangkan terlebih dahulu.
Proses Transformation adalah suatu proses penciptaan hal yang baru (something new) yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (tools and technologies). Perubahan tersebut adalah aspek budaya yang bersifat material, sedangkan yang bersifat norma dan nilai sulit sekali diadakan perubahan (bahkan ada kecenderungan untuk dipertahankan).
Menurut kalangan sejarawan inggris, hanya bangsa yang mampu menjawab tantanganlah yang akan tetap eksis di dunia. Sedangkan bangsa yang tidak berani menjawab tantangan akan selalu tergilas dalam proses perubahan. Teori modernisasi barat berasal dari akumulasi budaya dan teknologi barat (Industrialisasi) yang dapat mengubah hal-hal yang berisi tradisi seperti norma, dll. Dalam proses perubahan sosial, dunia ketiga dapat meniru perubahan daari dunia kedua, sedangkan dunia pertama terjadi perubahan yang sangat alamiah, salah satu kekuatannya terjadi karena kekuatan modal.
b) Proses perubahan hukum
Teori yang dikembangkan oleh seorang yuris Austria, bernama Eugen Ehrlich, ia membedakan antara hukum yang hidup yang didasarkan pada perikelaku sosial, dengan hukum memaksa yang berasal dari negara. Dia menekankan bahwa hukum yang hidup lebih penting daripada hukum negara yang ruang lingkupnya terbatas pada tugas-tugas negara. Padahal hukum yang hidup mempunyai ruang lingkup yang hampir mengatur semua aspek kehidupan masyarakat. Dari penjelasannnya di atas jelas terlihat bahwa Ehrlich pun menganut faham bahwa perubahan-perubahan hukum selalu mengikuti perubahan-perubahan sosial lainnya.
Di dalam suatu proses perubahan hukum, maka pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat merubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum (badan legislatif), badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum (badan eksekutif).
Menurut John C. Wahlke yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya Hukum, Masyarakat dan Pembangunan memerinci unsur peranan dari legislatif. Dalam peranan inti, disamping adanya suatu posisi lawan (counter position) dimasukkan norma-norma yang memberi pedoman kepada para legislator dalam hubungannya satu sama lain dan dalam kedudukannya sebagai sesama anggota legislatif di dalam masyarakat. Sedangkan ke dalam posisi lawan dimasukkan norma-norma yang memberi pedoman pada kelakuan legislator dalam hubungannya dengan pihak-pihak luarnya.
Adanya badan-badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan-badan peradilan yang menegakkan hukum serta adanya badan-badan yang menjalankan hukum, merupakan ciri-ciri yang terutama terdapat pada negara-negara modern. Pada masyarakat sederhana mungkin hanya ada satu badan yang melaksanakan ketiga fungsi tersebut. Akan tetapi baik pada masyarakat modern ataupun sederhana, ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum mengalami perubahan-perubahan.

D. Hubungan Antara Hukum dan Perubahan Sosial
Hukum pada umumnya memakai bentuk tertulis, dengan pemakaian bentuk tertulis, kepastian hukum lebih terjamin. Namun dengan hukum yang seperti itu, terdapat kesulitan untuk melakukan adaptasi yang cukup cepat terhadap perubahan di sekelilingnya. Karena bentuknya yang tertulis, hukum menjadi kaku. Singkatnya pada hukum tertulis mudah tercipta kesenjangan antara peraturan hukum dengan yang diaturnya.
Di samping perubahan sosial dapat menyebabkan perubahan hukum, di sisi lain hukum pun dalam proses kerjanya dapat mempengarui dan merubah tingkah laku masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo ada dua fungsi kerja hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, yakni hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial (social control) dan hukum sebagai sarana social engineering.
Sebagai social control hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempengarui masyarakat agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol Sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktifitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasi secara politik melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya. Menurut Eman Sulaeman dalam makalahnya yang berjudul Batas-Batas Kemampuan Hukum Dalam Menghadapi Perubahan Sosial (2002) aspek pekerjaan hukum sebagai social control bersifat statis yaitu sekedar memecahkan masalah yang dihadapkan kepadanya secara konkrit.
social engineering, dalam fungsinya tidak hanya ditujukan kepada pemecahan yang ada, melainkan berkeinginan untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam tingkah laku anggota masyarakat. Hukum sebagai sarana social engineering adalah penggunaan secara sadar untuk mencapai suatu tata tertib atau keadaan masyarakat yang diinginkan. Kemampuan seperti ini biasanya hanya dilekatkan pada hukum modern sebagai lawan dari hukum tradisional.




BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa antara hukum dan perubahan sosial tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pemikiran Ehrlich yang menggabungkan dua pandangan hukum Savigny dan Bentham, yaitu hukum tumbuh dan hidup dalam masyarakat serta dibuat oleh aparat yang berwenang dan lahir dalam peradilan.
Hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengarui. Satu sisi hukum dapat beradaptasi atau dipengarui oleh perubahan sosial, di sisi lain hukum pun pada suatu ketika dapat mempengarui, melakukan control serta melakukan perubahan terhadap tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan kehendak dan cita-cita yang diinginkan.
Bentuk hukum yang tertulis menjadikan hukum sebagai sesuatu yang kaku. Singkatnya pada hukum tertulis mudah tercipta kesenjangan antara peraturan hukum dengan yang diaturnya.


BAB IV
PENUTUP

Demikianlah makalah ini penulis buat, dengan harapan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Mengingat segala keterbatasan yang ada pada penulis dalam penyusunan makalah ini, sehingga masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang konstruktif selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Wallahu’alam bi as-shawab.




DAFTAR PUSTAKA
Adair, J. 1996, Effective Innovation How to Stay Ahead of the Competition (London: Pan Books)
Dirdjosisworo, Sudjono, 1983, Sosiologi Hukum Studi Tentang Perubahan Hukum dan Sosial, ed I (Jakarta: CV Rajawali)
Eman Sulaeman, Batas-Batas Kemampuan Hukum Dalam Menghadapi Perubahan Sosial, dalam makalah Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2002
Peters, A.A.G dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum, buku I (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan)
Rahardjo, Satjipto, 1976, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan (Bandung: Penerbit Alumni)
, Hukum, dan Masyarakat (Bandung: Angkasa) tth.
Salim, Agus, 2002, Perubahan Sosial, Sketsa Teori dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia, (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana)
http://www.eim.net/pdf-ez/H200303.pdf. Tanggal 21 April 2010

http//www.faktor-faktor-yang-mempengaruhi perubahan sosial. Ahad, 28 Juni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar